Jumat 13 Februari 2026

Sang Anak Diduga Joget-Joget didesa Pasir Emas : Ayah Dijerat Hukuman 12 tahun Penjara


  • 18 Nop 2024

24News.Co.Id | Kuansing -Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Sukarmis, terkait kasus yang merugikan negara sebesar Rp22,5 miliar lebih, dijadwalkan berlangsung besok, Selasa (12/11/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Provinsi Riau. Agenda sidang ini akan digelar di Ruang Sidang Mudjono, SH, pada pukul 10.00 WIB.  

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sukarmis, mantan Bupati Kuansing dua periode, dengan hukuman penjara selama 13 tahun dan 6 bulan. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.  

JPU juga menuntut Sukarmis membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp22,5 miliar lebih. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila harta tersebut tidak mencukupi, Sukarmis akan dikenakan pidana tambahan berupa penjara selama 6 tahun dan 3 bulan.  

Dalam kasus ini, dua mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing yang terlibat, yakni mantan Kepala Bappeda Hardi Yakub dan mantan Kabag Pelayanan Pertanahan

BERITA LAINNYA