Jumat 05 September 2025

Sebanyak 427 Narapidana di Lapas Teluk Kuantan Raih Remisi Spesial


  • 07 Apr 2024

24News.co.Id | Kuansing - Sebanyak 427 narapidana di Lapas Kelas IIB Kota Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, menerima usulan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah 2024 Masehi.

Remisi khusus ini diberikan kepada narapidana yang merayakan hari besar agama yang mereka anut, dengan mengutamakan hari besar yang paling dihormati oleh agama yang bersangkutan.

Keterangan ini disampaikan oleh Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Teluk Kuantan, Bejo, A.Md.I.P., S.H., M.H, melalui Ka. KPLP Aldino Octalaperta, S.H., di Teluk Kuantan pada Minggu (07/04/2024). Menurutnya, sejumlah narapidana mendapatkan usulan remisi khusus dengan rincian: remisi 15 hari untuk 74 orang, remisi 1 bulan untuk 186 orang, remisi 1 bulan 15 hari untuk 46 orang, dan remisi 2 bulan untuk 1 orang, sehingga total narapidana yang mendapat remisi mencapai 307 orang.

”usulan Remisi Khusus yang kami berikan Ini Merupakan salah satu Bentuk Perilaku -Perilaku Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Selama berada di lapas,Maka dari Itu

BERITA LAINNYA