-
Admin 24news
- 17 Agu 2025
24News.Co.Id | Kuansing - Anggota DPRD Provinsi Riau H. Sukarmis terlihat berada di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Rabu, 21 Maret 2024. Kehadirannya bukan dalam rangka tugas kedewanan, melainkan untuk memberikan kesaksian sebagai saksi dalam kasus korupsi.
Rizki Poliang, S.H., M.H., sebagai kuasa hukum Hardi Yacub, memberikan keterangan kepada media pada tanggal yang sama. Kasus yang dimaksud adalah terkait dengan pengakuan H. Sukarmis yang membantah memberi perintah melalui almarhum Muharman, mantan Sekretaris Daerah (Sekda), dalam kasus korupsi hotel Kuansing.
H. Sukarmis memberikan kesaksian terkait terdakwa Hardi Yakub, mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kuansing, serta Suhasman, Kepala Bagian (Kabag) Pertanahan periode 2009 hingga 2016.
"Ketika kami konfrontir keterangan tersebut dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya, dirinya tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa yang memiliki ide dan gagasan bahkan menginginkan lokasi pembangunan hotel di samping gedung Abdoer rauf adalah dirinya sendiri selaku Bupati”, ungkap Rizki J Poliang
Dalam kesaksiannya, H. Sukarmis menyampaikan