Jumat 13 Februari 2026

SKANDAL AGRARIA KUANSING Diduga Cacat Hukum dan Prosedural: Perubahan APL Menjadi Konsesi RAPP di Kebun Lado disebut "Tabrak" UU Kehutanan.


  • Admin 24news
  • 09 Des 2025

sama" tegas Samsuarman.

Pengakuan ini menjadi bukti telak adanya pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Hutan. Dalam aturan tersebut, penetapan kawasan hutan wajib melalui proses tata batas yang dilakukan oleh Panitia Tata Batas, di mana unsur pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat setempat wajib dilibatkan dan menandatangani Berita Acara Tata Batas (BATB).

Tanpa tanda tangan Pemerintah Desa dalam BATB, maka penetapan batas tersebut bisa saja dianggap cacat hukum administrasi.

Daftar Aturan yang "Ditabrak" 

Perubahan status APL menjadi HPT yang kemudian dikonsesikan kepada korporasi tanpa sosialisasi dan persetujuan pemegang hak awal (masyarakat) di anggap tidak lazim. ini diduga melanggar serangkaian regulasi berikut:

1. Pelanggaran UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 15): Pasal ini mengamanatkan bahwa pengukuhan kawasan hutan harus melalui tahapan penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan. Tahapan "penataan batas" harus mempertimbangkan hak-hak pihak ketiga (masyarakat) yang sudah ada sebelumnya. Jika desa tidak dilibatkan, maka proses pengukuhan belum selesai (inprosedural).

2. Putusan

BERITA LAINNYA