-
Admin 24news
- 13 Jan 2026
Masrul. Sopir tersebut mengaku bahwa buah sawit yang diangkutnya berasal dari kawasan hutan lindung di daerah Toro. Kawasan ini diketahui sebagai habitat penting bagi satwa yang dilindungi.
“Besok kita akan panggil pemilik perusahaan. Kita ingin memastikan dokumen seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Usaha Perusahaan (IUP). Jika semuanya terpenuhi, operasi dapat dilanjutkan. Namun, jika tidak, akan ada tindak lanjut dan sanksi yang tegas,” ujar Bupati Suhardiman Amby.
Sidak awal tahun ini merupakan langkah awal Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam menegakkan aturan investasi agar tidak ada lagi perusahaan yang melanggar hukum. Bupati menegaskan, jika terbukti PT GSL menerima buah sawit dari kawasan hutan lindung, maka perusahaan tersebut akan ditutup.
“Jika terbukti lalai, kita akan tutup. Jika pihak perusahaan mengaku tidak tahu, biar pengadilan yang membuktikan. Intinya, aturan harus ditegakkan. Ini juga menjadi peringatan untuk perusahaan lain di Kuansing agar taat aturan dan tidak merugikan banyak pihak,” tegas Suhardiman.