-
Admin 24news
- 17 Agu 2025
bahwa tenaga non-ASN yang akan dituntaskan di tahun ini adalah tenaga non-ASN yang terdaftar dalam Database (Prioritas) dan yang telah bekerja terus-menerus selama dua tahun.
"Tahun ini, tenaga non-ASN yang akan dituntaskan adalah mereka yang sudah terdaftar dalam database dan telah bekerja terus menerus selama dua tahun," ungkapnya.
“Kedua jenis tenaga non-ASN tersebut akan tetap bekerja dan nantinya diangkat menjadi PPPK penuh waktu melalui surat keputusan, dengan syarat telah mengikuti seluruh proses seleksi tahap II yang akan selesai pada tanggal 31 Juli 2025.
Sementara itu, tenaga non-ASN yang telah bekerja kurang dari dua tahun tidak akan diperpanjang dan akan dirumahkan,“Ujar Mardansyah.