Jumat 13 Februari 2026

Tersangka Pencurian Tandan Kelapa Sawit PT. Cerenti Subur II Berhasil Diamankan


  • 15 Jan 2025

egrek dan satu dodos. Barang bukti tersebut langsung diamankan ke pos keamanan PT. Cerenti Subur II dan diserahkan ke Polsek Cerenti untuk proses hukum lebih lanjut.  

Hasil penyelidikan mengidentifikasi salah satu pelaku, GS (21), yang akhirnya ditangkap pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di wilayah PT. Angkasa. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Cerenti untuk pemeriksaan lebih lanjut.  

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 63 tandan buah kelapa sawit dengan berat total 1.370 kg, satu egrek, dan satu dodos. Total kerugian yang dialami PT. Cerenti Subur II ditaksir mencapai Rp3.603.000.  

Tersangka GS dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.  

 

BERITA LAINNYA