-
Admin 24news
- 14 Peb 2026
Kamis (24/10/2024) siang.
“Kami, para pemangku adat dan perangkat adat yang tergabung dalam Limbago Adat Nagori (LAN) Kuantan Singingi menyampaikan kepada seluruh anak, cucu, kemenakan, urang sumondo, serta masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi bahwa batas waktu somasi yang diberikan kepada saudara Sutoyo salah seorang Cawabup pasangan calon nomor urut 2 yang mengikuti kontestasi Pilkada 2024, telah berakhir,” kata Dinardin datuk yang bergelar Datuak Sirajo.
Para pemangku adat maupun perangkat adat menambahkan bahwa ucapan Sutoyo yang tidak sesuai dengan adat dan adab budaya Kabupaten Kuantan Singingi sampai saat ini, Kamis tanggal 24 Oktober 2024 pukul 14.00 WIB, belum ditanggapi dengan itikad baik oleh yang bersangkutan. “Untuk itu, kami sampaikan bahwa dalam waktu dekat akan diadakan sidang adat terbuka untuk mengambil keputusan hukum adat terhadap saudara Sutoyo. Demikian kami sampaikan agar seluruh anak, cucu, kemenakan, urang sumondo, serta seluruh masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi maklum adanya. Terima kasih,” ujar Dinardin yang tergabung dalam Limbago Adat Nagori