Senin 01 September 2025

Aksi Mahasiswa: Pekikkan Terhadap Korupsi Dispenda Riau


  • 18 Mar 2024

korupsi terkait pembayaran PKB truk dan alat berat perusahaan. Kami menduga adanya perbedaan data antara yang terjual atau berjalan dengan data yang dibayarkan PKB-nya di Samsat dan Dispenda Provinsi Riau, serta data yang ada di pusat.

Khoir menambahkan, belum lagi adanya permainan dalam setiap pemerintah mengeluarkan pengampunan pajak. Kami meminta Kejati Riau, Pak Akmal Abas, segera melakukan penyelidikan terhadap Kepala Dispenda Riau, Kabid Perpajakannya, dan Kepala Samsat. 

Dugaan kami didasari oleh UU No 28 Tahun 2009 tentang serapan pajak daerah, PERDA Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 yang diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 15 Tahun 2018 tentang PKB daerah, dan PERDA Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016 yang diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2020. 

"Kami akan melakukan aksi lagi pada Rabu mendatang. Surat kami telah kami ajukan kembali setelah surat sebelumnya ditolak kemarin. Kami telah menerima tanda terima surat tersebut," tutup Khoir dengan nada marah.

Sementara

BERITA LAINNYA