-
Admin 24news
- 02 Agu 2025
Kuantan Singingi – Barisan Muda Intelektual Kuansing (BM I K) mendesak PT. Agrinas Palma Nusantara untuk segera menyerahkan lahan seluas 2.025 hektare kepada masyarakat Kecamatan Benai dan Kopah. Desakan ini merujuk pada perjanjian yang telah disepakati bersama masyarakat sejak 19 September 1998, saat pengelolaan masih berada di bawah PT. Duta Palma Nusantara (DPN).
Kini, setelah seluruh aset PT. Duta Palma disita oleh negara dan pengelolaannya dialihkan kepada PT. Agrinas Palma Nusantara—perusahaan yang berada di bawah naungan BUMN—BM I K menilai sudah saatnya perusahaan menunjukkan komitmen terhadap hak-hak masyarakat lokal.
Perjanjian 1998 yang Terlupakan
Koordinator BM I K, Tio Afrianda, S.Hub.Int., mengungkapkan bahwa selama beroperasi, PT. Duta Palma Nusantara mengelola sekitar 14.000 hektare lahan di Kecamatan Kuantan Tengah dan Benai. Dalam perjanjian yang dibuat pada 1998, PT. DPN bersedia membangun kebun kelapa sawit seluas 2.025 hektare dengan pola kemitraan KPPA untuk masyarakat tempatan, yang tersebar sebagai berikut:
Kenegerian Benai (5 desa): 562,5 Ha
Kenegerian Seberakun: 675