Minggu 03 Agustus 2025

BM I K Desak PT. Agrinas Palma Nusantara Serahkan 2.025 Ha Lahan ke Masyarakat Sesuai Perjanjian 1998


  • Admin 24news
  • 02 Agu 2025

Ha

Kenegerian Kopah (5 desa): 562,5 Ha

Pulau Kopuang: 112,5 Ha

KUD Sederhana: 112,5 Ha

Selain kebun kemitraan, perjanjian juga mencakup pembentukan koperasi untuk mewadahi pengelolaan KPPA, pembangunan satu unit rumah adat di Seberakun dan satu unit masjid di Kecamatan Benai, serta prioritas tenaga kerja bagi warga lokal.

“Perjanjian ini dibuat secara sah tanpa tekanan dari pihak mana pun. Tapi sampai hari ini, implementasinya jauh dari harapan,” tegas Tio.

Luka Lama yang Belum Sembuh

Tio menambahkan bahwa perjuangan masyarakat Benai dan Kopah sudah berlangsung lama. Bahkan, kepala desa Seberakun kala itu, Karnedi, harus merasakan dinginnya jeruji besi akibat perjuangan menuntut hak atas tanah ulayat yang dikelola PT. DPN.

“PT. DPN hanya meninggalkan luka. Kini, dengan pengalihan pengelolaan ke PT. Agrinas Palma Nusantara, kami masih berharap pada semangat awal perusahaan BUMN ini—yakni memberdayakan dan menyejahterakan masyarakat sekitar,” ujar alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tersebut.

Harapan Baru pada PT. Agrinas Palma Nusantara

BM I K meminta PT. Agrinas Palma Nusantara membuka ruang

BERITA LAINNYA