-
Admin 24news
- 16 Jun 2025
24News.com | Kuansing -Akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan terhadap Khairul Ikhsan Alias Ikhsan Bin Syahrial atau yang lebih dikenal sebagai Khairul Ikhsan Chaniago (KIC), dengan hukuman penjara selama enam bulan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby beberapa waktu lalu.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, yang tercatat dalam "Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Teluk Kuantan" dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, pada Rabu, 27 Maret 2024.
Dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa terdakwa KIC terbukti melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di mana terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Khairul Ikhsan Alias Ikhsan Bin Syahrial selama enam bulan, dengan perintah agar terdakwa segera ditahan," kata JPU.
JPU juga menyebutkan barang bukti yang terdiri dari