Rabu 18 Juni 2025

Dinyatakan Bersalah!!! KIC Dituntut Pidana Penjara 6 Bulan


  • 27 Mar 2024

satu unit ponsel Samsung Galaxy M31 warna hitam dengan nomor IMEI (SLOT1): 354479119332, IMEI(SLOT2): 354480119332555. Selain itu, juga terdapat satu akun Facebook atas nama Rido Rikadardo, dan dua kartu SIM dari Provider Telkomsel dengan nomor 082391387676 dan 081277972126.

Dengan demikian, Terdakwa KHAIRUL IKHSAN Alias IKSAN Bin SAHRIAL dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana "Dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik" sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) yang diancam pidana dalam Dakwaan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

BERITA LAINNYA