-
Admin 24news
- 17 Agu 2025
24News.co.id | Kuansing - Dua orang pelaku pengedaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh tim Reskrim Polres Singingi pada Jumat (14/02/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah yang terletak di Jalan Poros, Desa Sumber Datar, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Reskrim Polres Singingi, AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan (KRYD) oleh Unit Reskrim Polres Singingi.
“Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kaca pirek yang diduga berisi sabu dengan berat kotor ± 1,39 gram, satu set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol plastik merek Aqua, uang tunai sejumlah Rp400.000 yang diduga hasil transaksi penjualan narkotika, satu unit handphone Android merek Oppo A16 warna Crystal Black, satu unit handphone Android merek Realme Note 60 warna Voyage Blue, dan satu unit handphone Android merek Oppo