-
Admin 24news
- 17 Agu 2025
A12 warna hitam,” ujar AKP Linter Sihaloho.
Kedua tersangka tersebut, yang berinisial S (42) dan H (36), dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam operasi tersebut, tim Reskrim juga melakukan pengecekan di sebuah rumah kosong di samping warung tuak di Desa Sumber Datar, di mana warga melaporkan seringnya digunakan sebagai tempat konsumsi narkotika. Di lokasi, petugas menemukan kedua tersangka sedang minum tuak. Setelah penggeledahan, ditemukan satu set alat hisap sabu (bong) lengkap dengan kaca pirek berisi sabu yang diletakkan di atas kayu dekat kamar.
Saat diinterogasi, tersangka H mengakui bahwa alat hisap sabu tersebut miliknya dan digunakan bersama tersangka M (DPO). H juga mengungkapkan bahwa sisa sabu ditemukan merupakan hasil pembelian dari seseorang berinisial E (DPO) di daerah Simpang Koran, Kecamatan Singingi Hilir, pada Kamis (13/02/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Dari satu