-
Admin 24news
- 13 Jan 2026
paket sabu tersebut, tersangka M telah menjual sebagian seharga Rp400.000. Setelah diamankan, kedua tersangka menjalani tes urine dan hasilnya menunjukkan positif amphetamine, zat aktif dalam sabu.
Kapolres Kuantan Singingi menegaskan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Singingi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lain yang masih buron.
“Kami akan terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Singingi. Kami juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” pungkas Kasat Reskrim.