Jumat 13 Februari 2026

H. Sukarmis Ditahan: Skandal Korupsi Hotel Kuansing Terungkap


  • 03 Mei 2024

: Print-02.b/L.4.18/Fd.1/07/2023 Jo. Sprindik Nomor : Print-02/L.4.18/Fd.1/05/2024.

 

2. Setelah pemeriksaan sebagai saksi, Tim Penyidik Kejari Kuansing menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi dalam pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi. Berdasarkan Laporan Hasil Audit, kerugian negara dalam kegiatan tersebut mencapai Rp. 22.637.294.608,00. H. Sukarmis ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-500/L.4.18/Fd.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2024.

 

3. Setelah dinyatakan sehat oleh tim dokter RSUD Kabupaten Kuansing, H. Sukarmis ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print-374/L.4.18/Ft.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2024. Penahanan ini dilakukan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20 hari kedepan terhitung dari tanggal 03 Mei 2024 s/d 22 Mei 2024 dengan alasan subjektif dan objektif ancaman pidana yang disangkakan.

 

4. H. Sukarmis disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat

BERITA LAINNYA