-
Admin 24news
- 13 Jan 2026
(1) Ke-1 KUHP. Ancaman hukuman bagi Pasal 2 ayat (1) adalah pidana penjara 4-20 tahun dan denda Rp. 200.000.000,- hingga Rp. 1.000.000.000,-. Ancaman hukuman bagi Pasal 3 adalah pidana penjara 1-20 tahun dan denda Rp. 50.000.000,-.