-
Admin 24news
- 13 Jan 2026
24news.co.id | PEKANBARU - Kondisi Hotel Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengalami rusak berat. Atas kondisi ini, eks Bupati Kuansing H.Sukarmis bertanggungjawab.
Hal itu diungkapkan oleh ahli dalam sidang lanjutan perkara korupsi Hotel Kuansing di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Kamis (19/9/2024) siang.
Pada sidang dipimpin oleh hakim Jonson Parancis itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kuansing menghadirkan tiga orang ahli. Yakni, Bagus Sudarianto seorang arsitek yang menghitung kerusakan Hotel Kuansing, Dr. Desi Hartina dosen hukum administrasi negara dan Dr. Erdianto yang merupakan dosen hukum Unri fokus hukum pidana.
Dalam kesaksiannya, Bagus Sudarianto menjelaskan kerusakan Hotel pada saat dilakukan penghitungan dapat disebut rusak berat.
"Ketika kami menghitung kerusakan pada tahun 2023, dapat kami simpulkan bahwa kerusakan ringan 50%, kerusakan sedang 45?n kerusakan berat 5%, ini sudah termasuk kategori rusak berat," ujar Bagus mendetailkan.
"Pada saat penghitungan, kami didampingi PUPR dan jaksa selama 10-14 hari," lanjut arsitek asal Jojakarta tersebut.
Sementara itu, Dr. Desi Hartina Dosen Hukum Administrasi