-
Admin 24news
- 17 Agu 2025
dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) termasuk di dalam nya juga bisa di lakukan Pencabutan Izin Operasional Secara Permanen.