Minggu 15 Maret 2026

Kerap disebut membuat ulah, Bupati Kuantan Singingi Rekomendasikan Pencabutan Izin Usaha Perkebunan PT Wanasari Nusantara


  • Admin 24news
  • 10 Mar 2026

​TELUK KUANTAN – Bupati Kuantan Singingi, H. Suhardiman Amby, secara resmi melayangkan surat rekomendasi kepada Menteri Pertanian Republik Indonesia untuk mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Wanasari Nusantara. Langkah tegas ini diambil setelah perusahaan perkebunan tersebut secara berturut-turut mendapatkan predikat "Kurang" dalam penilaian kinerja usaha.  

​Berdasarkan surat nomor 500.8.1/DISBUNNAK/II/2026/291 tertanggal 27 Februari 2026, rekomendasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) Tahap Operasional. 

PT Wanasari Nusantara ditetapkan berada pada Kelas IV (Kurang) melalui Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor: Kpts.61/II/2026. Kronologi dan Alasan Pencabutan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan telah memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk melakukan perbaikan melalui serangkaian teguran resmi:

​Teguran I: Surat Nomor 525/DPP-SEKRE/201 tanggal 23 Februari 2024.  

​Teguran II: Surat Nomor 525/DPP-SEKRE/813 tanggal 23 Agustus 2024.  

​Teguran III: Surat Nomor 525/DPP-SEKRE/896 tanggal 31 Juli 2025.  

​Meskipun pihak perusahaan sempat mengajukan penilaian ulang pada Februari 2025, hasil penilaian terbaru tetap menunjukkan bahwa PT Wanasari Nusantara tidak mampu memenuhi

BERITA LAINNYA