Minggu 15 Maret 2026

Kerap disebut membuat ulah, Bupati Kuantan Singingi Rekomendasikan Pencabutan Izin Usaha Perkebunan PT Wanasari Nusantara


  • Admin 24news
  • 10 Mar 2026

standar operasional yang ditetapkan. Nilai terendah ditemukan pada Sub Sistem Sosial dengan skor 36,20, yang secara otomatis menetapkan perusahaan dalam kategori Kelas IV.  

​Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 07/Permentan/OT.140/2/2009, perusahaan yang berada di Kelas IV diberikan peringatan sebanyak tiga kali dengan selang waktu enam bulan. Pasal 26 ayat (3) peraturan tersebut menegaskan bahwa jika dalam jangka waktu peringatan perusahaan belum melaksanakan saran tindak lanjut perbaikan, maka izin usaha perkebunannya wajib dicabut.  

​Melalui surat tersebut, Bupati merekomendasikan pencabutan IUP Nomor: 1551/1/IU/PMA/2017 yang diterbitkan pada 7 November 2017. Tembusan surat ini juga disampaikan kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM dan Gubernur Riau sebagai bentuk koordinasi lintas instansi.  

​Langkah ini diambil demi memastikan pengelolaan usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi berjalan secara maksimal, berkelanjutan, dan mematuhi regulasi teknis serta aspek manajemen usaha yang berlaku.  

Hingga berita ini di terbitkan, awak media belum bisa mengkonfirmasi pihak perusahaan. 

BERITA LAINNYA