-
Admin 24news
- 13 Jan 2026
daerah, termasuk yang menjadi kewenangan provinsi karena ada Dana Bagi Hasil (DBH) yang harus kita perjuangkan. Semua perusahaan wajib tertib melaporkan kewajibannya.,” tegasnya.
Sementara itu, Aherson, S.Sos selaku Tenaga Ahli Percepatan Optimalisasi PAD, menyebutkan potensi penerimaan dari pajak sangat besar. Dari hasil kunjungan ke PT. KTBM, ditemukan potensi sekitar Rp200 juta per tahun hanya dari jasa parkir.
“Bayangkan jika potensi ini dikalikan dengan banyaknya perusahaan di Kuansing. Jumlahnya bisa signifikan untuk menambah PAD daerah,” ungkapnya.
Pemkab Kuansing menegaskan bahwa langkah sidak ini merupakan upaya menegakkan ketertiban pajak perusahaan sekaligus meningkatkan kemandirian fiskal daerah demi mendukung pembangunan.