-
Admin 24news
- 13 Jan 2026
24News.co.Id | Kuansing - Khairul Ikhsan Caniago (KIC) telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik Bupati Kuansing, Dr. H. Suhardiman Amby, Ak.MM. Dari hasil keputusan Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, ia dijatuhi hukuman 5 bulan kurungan penjara.
Khairul Ikhsan Caniago, atau biasa disapa KIC, ditetapkan sebagai tersangka oleh Pengadilan Negeri Teluk Kuantan melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SiPP) PN Teluk Kuantan, Senin (10/06/2024).
Sementara itu, pengacara Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, Ak.MM, Fiil Heples, SH, ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp, mengungkapkan, "Untuk perkara ini yang sudah bergulir lebih dari 1 tahun sejak laporan dibuat di Polda Riau, kami selaku penasihat hukum menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum, polisi selaku penyelidik dan penyidik, jaksa selaku penuntut, dan hakim sebagai pemutus untuk menindak dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh KIC melalui media elektronik terhadap Pak Bupati Suhardiman Amby," ujar Fiil Heples.
Fiil Heples menyatakan