-
Admin 24news
- 08 Jul 2025
Kuantan Singingi, 5 Juli 2025 – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 Tahun 2025 tentang pelaksanaan Pacu Jalur resmi menetapkan kebijakan penghapusan penggunaan nama sponsor di belakang nama jalur dalam setiap kegiatan Pacu Jalur, baik tingkat rayon maupun nasional.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam mengembalikan ruh dan nilai-nilai budaya Pacu Jalur ke bentuk aslinya, yakni sebagai tradisi warisan leluhur yang sarat dengan nilai-nilai kebersamaan, kehormatan nagori, dan semangat persatuan.“
Pacu Jalur adalah milik bersama. Ia bukan sekadar perlombaan, tetapi cerminan identitas dan kebanggaan budaya masyarakat Kuantan Singingi. Penggunaan nama sponsor dalam penamaan jalur berpotensi mengaburkan makna filosofis dan historis dari nama-nama jalur yang diwariskan secara turun-temurun oleh para leluhur,” ujar Masyarakat Pecinta Pacu Jalur.
Selain itu, kebijakan ini juga dianggap sebagai upaya untuk menciptakan keadilan bagi seluruh peserta, di mana seluruh jalur berdiri dengan identitas budaya dan nama nagori masing-masing, tanpa perbedaan status berdasarkan dukungan finansial.
Meskipun demikian