Selasa 08 Juli 2025

Penghapusan Nama Sponsor di Belakang Nama Jalur: Mengembalikan Nilai Budaya Pacu Jalur ke Akarnya


  • Admin 24news
  • 05 Jul 2025

Pemerintah Tidak melarang Jalur untuk menggunakan nama sponsor di badan jalur atau di atribut lainnya. Pemerintah Daerah tetap membuka ruang kerja sama dengan para sponsor dalam bentuk dukungan logistik, fasilitas, dan promosi acara, namun tidak lagi melalui penyematan nama sponsor pada jalur yang bertanding. Nama-nama jalur tetap merujuk pada nama asli yang ditetapkan oleh pemilik jalur atau nagori bersangkutan.

Aturan ini telah di terapkan di Ivent Pacu Jalur Rayon III di Tepian Rajo kecamatan Pangean. Meski sempat menuai polemik kebijakan ini dinilai berbagai pihak sebagai langkah berani Pemerintah Daerah demi mempertahankan nilai Budaya Pacu Jalur kembali ke Akarnya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan makna sakral, nilai filosofi, dan estetika budaya Pacu Jalur tetap terjaga, serta semangat gotong royong dan persatuan di antara peserta dan masyarakat kian tumbuh kuat.

BERITA LAINNYA