-
Admin 24news
- 17 Agu 2025
24News.co.id | Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif yang terjadi di Sekretariat DPRD Provinsi Riau pada tahun anggaran 2020-2021.
Sebagai bagian dari proses hukum, Ditkrimsus Polda Riau berhasil menyita lahan seluas 1.206 meter persegi beserta 11 unit homestay yang berlokasi di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, pada Sabtu (7/12/2024).
Homestay tersebut, bernama **Sabaleh Mandeh** dikenal sebagai destinasi penginapan unik dan bergaya modern yang menyatu dengan alam kawasan Harau, salah satu destinasi wisata terkenal di Sumatera Barat. Selain menawarkan tempat menginap, area ini dilengkapi dengan lahan perkebunan cabai, memberikan suasana pedesaan yang asri dan pengalaman berinteraksi langsung dengan alam sekitar.
Menurut Kombes Nasriadi, Dirkrimsus Polda Riau, penyitaan aset ini dilakukan berdasarkan izin resmi Pengadilan Negeri Tanjung Pati dengan nomor 178/Pen.Pid/Sita/2024/PN Tjp tertanggal 18 November 2024.
Barang bukti yang disita meliputi:
1. Lahan seluas 1.206 m⊃2; – Lokasi