Sabtu 14 Februari 2026

Sidang Putusan Sukarmis Ditunda Hingga 19 November 2024 :Ada Apa Dibalik Ini?


  • 12 Nop 2024

24News.Co.Id | Kuansing - Sidang pembacaan putusan terdakwa Sukarmis yang seharusnya berlangsung hari ini, Selasa (12/11/2024), mengalami penundaan hingga 19 November 2024. Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran salah seorang hakim anggota yang berhalangan hadir karena sakit.

Sidang yang sedianya dijadwalkan digelar di Ruang Sidang Mudjono, SH, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau, harus ditunda akibat kondisi kesehatan hakim anggota tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh Hakim Ketua, Jhonson Parancis, dalam sidang hari ini. 

“Sidang pembacaan putusan terdakwa Sukarmis yang seharusnya digelar hari ini, terpaksa kita undur hingga minggu depan, tepatnya pada 19 November,” ujar Hakim Ketua Jhonson Parancis sembari mengetuk palu menutup sidang.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Sukarmis terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Ia didakwa berdasarkan dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

JPU juga menuntut Sukarmis

BERITA LAINNYA