-
Admin 24news
- 14 Peb 2026
dijatuhi hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, JPU meminta Sukarmis membayar uang pengganti sebesar Rp22,5 miliar.
"Jika uang pengganti tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan dipidana dengan penjara selama 6 tahun dan 3 bulan," jelas JPU.
Dilansir dari Detik.com Sukarmis ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Korps Adhyaksa. Ironisnya, Sukarmis mendekam di penjara tak lama setelah anaknya, Andi Putra, bebas dari hukuman.
Sukarmis ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kuansing pada Jumat, 3 Mei 2024. Awalnya, ia diperiksa sebagai saksi terkait pembangunan hotel saat menjabat di periode kedua.
Dalam kasus ini dua terdakwa lainnya, yaitu Suhasman (mantan Kabag Pertanahan Kuansing) dan Hardi Yakub (mantan Kepala Bappeda), telah lebih dulu dijatuhi vonis oleh hakim. Suhasman dijatuhi hukuman 12 tahun penjara