-
Admin 24news
- 17 Agu 2025
24News.co.id | Kuansing - Jika perusahaan masih membandel Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Dr. H. Suhardiman Amby, M.M meminta seluruh pemilik kebun yang berada dalam kawasan hutan untuk segera melaporkan kepemilikan lahan mereka ke pemerintah daerah. Langkah ini bertujuan untuk mencari solusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar kebun masyarakat dapat memperoleh izin yang sah.
Menurut Suhardiman Amby bagi pemilik kebun yang tidak melapor, pemerintah daerah akan segera mendata lahan tersebut.
"Mekanisme hukum akan segera ditegakkan bagi yang tidak mematuhi aturan," ujar Dr.H.Suhardiman Amby,M.M melalui Via WhatsApp,Selasa (11/03/2025).
Selain itu, ia menegaskan bahwa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dilarang menerima buah sawit dari kawasan hutan hingga pemilik kebun mengurus perizinan sesuai aturan yang berlaku.
“Jika ada Perusahaan yang membandel, Pemerintah dengan tegas menyidak Perusahaan-perusahaan tersebut ,"Kata Dr.H.Suhardiman Amby.M.M
Lanjut,Dr.H.Suhardiman Amby,M.M Kebijakan ini didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
-Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatur pengelolaan dan perlindungan hutan.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,