Jumat 05 September 2025

Suhardiman Amby: Pemilik Kebun Wajib Urus Izin atau Berhadapan dengan Hukum


  • 11 Mar 2025

yang mengatur penyelenggaraan perkebunan dan pemberian hak atas tanah untuk usaha perkebunan sesuai ketentuan perundang-undangan.  

- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.  

- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, atau Hak Atas Tanah, yang mengatur mekanisme penyelesaian ketidaksesuaian tersebut.  

Pemerintah daerah menyediakan beberapa skema perizinan yang dapat diajukan masyarakat untuk melegalkan kebun mereka, di antaranya:  

1. Izin Satu Daur – Izin pemanfaatan hutan untuk satu siklus tanam.  

2. Perhutanan Sosial – Sistem pengelolaan hutan lestari oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat untuk meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya.  

3. Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Kawasan– Program pemerintah untuk redistribusi tanah kepada masyarakat.  

4. Sertifikat Hak Milik (SHM) TORA – Pemberian sertifikat hak milik atas tanah hasil program TORA dengan maksimal 5 hektare per Kepala Keluarga (KK). 

5. Izin Pelepasan Kawasan Hutan –

BERITA LAINNYA