Jumat 13 Februari 2026

Tersandung Dugaan Kasus Korupsi !! Perkara H. Sukarmis memasuki babak baru


  • 04 Jul 2024

24News.co.Id | Kuansing - Dugaan Kasus Korupsi Mantan Bupati Kuantan Singingi Periode 2006-2011 dan 2011-2016 H. Sukarmis, telah memasuki tahapan pelimpahan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2013 dan 2014. Pelimpahan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum di Kantor Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru, Kamis (04/06/2024) sekitar pukul 14:00 WIB.

 

Berdasarkan surat pemanggilan perkara dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor: B-831/L.4.18/Ft.1/07/2024 tanggal 01 Juli 2024, terdakwa H. Sukarmis diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pembangunan Hotel Kuansing.

 

Dari hasil press release yang diterima awak media, Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, SH, M.Hum., telah menetapkan dan menunjuk majelis hakim untuk mengadili perkara tersebut, yaitu Hakim Ketua Jonson Parancis, SH, MH, dengan Hakim Anggota Zefri Mayeldo Harahap,

BERITA LAINNYA