-
Admin 24news
- 13 Jan 2026
SH, MH, dan Rosita, SH, MH.
"Perkara tersebut akan mulai disidangkan pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 pukul 09.00 WIB dengan Penetapan Hakim Nomor: 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pbr tanggal 02 Juli 2024. Selanjutnya, terdakwa S (mantan Bupati Kuantan Singingi periode 2006–2011 dan 2011–2016) melakukan penahanan lanjutan oleh Hakim Tipikor selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak 02 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Juli 2024 berdasarkan Penetapan Nomor: 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pbr tanggal 02 Juli 2024," ungkap Marcos MM Simaremare, SH, M.Hum.
Dikatakan Marcos MM Simaremare, SH, M.Hum., terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1)