-
Admin 24news
- 13 Jan 2026
KUHP. Tambahan: Pasal 3 Ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kemudian, Marcos MM Simaremare, SH, M.Hum., menjelaskan, bahwa sebelumnya Kejari Kuansing telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kuansing Hardi Yakub dan mantan Kabag Pertanahan Suhasman. Keduanya telah menghadapi persidangan dan dinyatakan bersalah. Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 12 tahun penjara berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis, 13 Juni 2024.
"Keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Khusus terdakwa Suhasman, dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian