-
Admin 24news
- 13 Jan 2026
24news.Co.Id | Kuansing - Terdakwa kasus pencemaran nama baik Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, Ak. MM, di media sosial, Khairul Ikhsan alias Ikhsan bin Sahrial, atau yang dikenal dengan sebutan Khairul Ikhsan Chaniago (KIC), mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.
Pengacara Dr. H. Suhardiman Amby, Ak. MM, Fiil Kunto SH, ketika dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp pada Kamis (25/07/2024), mengungkapkan, "KIC tetap divonis 5 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Riau, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Taluk Kuantan. Info yang kami dapat melalui SIPP Pengadilan Taluk Kuantan, sidang putusan dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2024," ungkap Fiil Kunto SH.
Menurut Fiil Kunto SH, terdakwa kasus pencemaran nama baik tersebut telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), banding dari KIC dan jaksa diterima oleh Pengadilan Tinggi Riau. Namun, isi putusan banding tetap menguatkan putusan di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.
Isi putusan tersebut menyatakan:
1. Terdakwa Khairul Ikhsan alias