-
Admin 24news
- 13 Jan 2026
Ikhsan bin Sahrial terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik" sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
2. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) bulan kepada terdakwa.
3. Memerintahkan agar terdakwa ditahan.
4. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy M31 warna hitam dengan keterangan sebagai berikut: IMEI (SLOT1): 3544791193325, IMEI (SLOT2): 354480119332555.
- 1 (satu) buah akun Facebook a.n Rido Rikadardo.
- 1 (satu) buah kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor 082391387676.
- 1 (satu) buah kartu SIM provider Telkomsel dengan nomor 081277972126.
Barang-barang tersebut dikembalikan kepada saksi Rido Rikardo.
5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00.