-
Admin 24news
- 17 Agu 2025
24News.co.id | Kuansing -Sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban pasca Pilkada 2024 Polsek Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Sabtu (7/12/2024)
Jajaran Kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah warung di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Dua tersangka, R (38) dan F (24), berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada Kanit Reskrim Polsek Singingi, Ipda Erwin, S.Kom., M.H., pada Hari Sabtu pagi menyebutkan bahwa warung milik tersangka R sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Informasi ini segera diteruskan kepada Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., yang langsung memerintahkan tim Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Pada pukul 08.00 WIB, tim Reskrim mulai melakukan pemantauan di lokasi yang dilaporkan. Sekitar pukul 10.00 WIB, tim melihat seorang wanita berinisial F (24), penjaga warung, yang diduga akan melakukan transaksi narkotika. Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap