-
Admin 24news
- 17 Agu 2025
helai celana training warna abu-abu.
- Dua unit telepon genggam, masing-masing Oppo Reno 12 (hijau) dan Oppo A60 (ungu).
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan pasca Pilkada 2024.
"Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Singingi. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang proaktif melaporkan kegiatan mencurigakan, sehingga kami dapat bertindak cepat," ungkapnya.
Kapolsek menambahkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana bagi pengedar dan perantara narkotika. Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Singingi untuk proses hukum lebih lanjut.
"Polisi juga tengah melakukan pengejaran terhadap I, yang kini ditetapkan sebagai DPO," tutupnya.