-
Admin 24news
- 17 Agu 2025
F di dalam warung tersebut.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat paket kecil sabu di kantong celana yang dikenakan F dan dua paket lainnya di atas meja warung. Total berat sabu yang disita adalah 1,96 gram. Dalam interogasi awal, F mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya, yang dititipkan oleh R untuk dijual kepada pembeli.
Pengembangan kasus dilanjutkan dengan mendatangi warung kedua milik R di lokasi yang sama. Sekitar pukul 10.30 WIB, polisi berhasil mengamankan R beserta uang tunai sebesar Rp550.000, yang diduga hasil penjualan narkotika. Dalam interogasi, R mengaku bahwa sabu yang ditemukan berasal dari seorang pria berinisial I (DPO). Ia mengungkapkan bahwa I menitipkan 15 paket sabu kepadanya untuk dijual, dengan keuntungan Rp50.000 per paket. Sebagian barang tersebut kemudian diberikan kepada F untuk dijual.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu:
- Enam paket kecil narkotika jenis sabu (berat kotor 1,96 gram).
- Uang tunai sebesar Rp550.000 (tiga lembar Rp100.000 dan lima lembar Rp50.000).
- Satu